CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) dan penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem tiga kali diperiksa sebagai saksi, masing-masing pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan, mantan CEO Gojek itu hadir di Gedung Bundar Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dengan agenda pemeriksaan tambahan.
Baca Juga:Rumah Tangga Eza Gionino dan Meiza Aulia Diterpa Gugatan CeraiILeague Putuskan Tunda Laga Persib vs Borneo FC, ternyata Gara-gara Hal ini
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dari kelima tersangka, Ibrahim Arief mendapatkan status tahanan kota karena sakit jantung, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Sebagaimana dikutip dari laman Disway, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menyebutkan, dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.