CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menimpa seorang lansia bernama Asyah (76), warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Hakim Juru Bicara PN Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, mengatakan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 291/Pid.B/2025/PN Cjr. Kasus ini diklasifikasikan sebagai perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat, dengan surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Cianjur tertanggal 14 Juli 2025, nomor B-3031/M.2.27.3/Eku.2/07/2025.
“Sidang putusan sudah di gelar dengan agenda pembacaan putusan. Inti dari putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Ahmad dan Abdul Kohar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang luka, sebagaimana dakwaan penuntut umum Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu 27 Agustus 2025.
Baca Juga:PLN UP3 Cianjur Bersinergi dengan Koperasi Merah Putih dalam Rangka Hari Pelanggan NasionalPLN UP3 Cianjur Pastikan Keandalan Listrik di Lapas Kelas IIB Jelang Hari Pelanggan Nasional
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama terhadap kedua terdakwa, yakni masing-masing dua tahun penjara. Sidang pembacaan putusan berlangsung singkat, sekitar 10 hingga 15 menit.
Sementara itu, kasus ini mencuat setelah Asyah, seorang nenek berusia 76 tahun, dituduh sebagai penculik oleh sejumlah warga. Tanpa dasar bukti yang jelas, dia menjadi korban pengeroyokan hingga menderita luka lebam di bagian wajah serta punggung.
Kejadian tersebut sempat memicu keprihatinan masyarakat, mengingat korban yang sudah lanjut usia harus mengalami tindak kekerasan hanya karena isu yang tidak terbukti kebenarannya. Publik pun mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan bagi korban.
Putusan PN Cianjur diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Penegakan hukum ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan persoalan.(Moch Nursidin)