CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Ahmad Muhtarom (AM) dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
Hakim Juru Bicara (Jubir) PN Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, mengatakan, majelis hakim telah memutuskan perkara praperadilan tersebut pada pekan lalu. Putusan menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon tidak dikabulkan.
“Perkara praperadilan yang diajukan sudah diputus, kalau tidak salah Minggu lalu. Pada pokoknya, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Jadi ada dua perkara praperadilan yang diajukan, dan keduanya ditolak oleh hakim tunggal,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu 27 Agustus 2025.
Baca Juga:PN Cianjur Vonis Penganiaya Nenek Asyah Dua Tahun PenjaraPLN UP3 Cianjur Bersinergi dengan Koperasi Merah Putih dalam Rangka Hari Pelanggan Nasional
Dalam petitum permohonannya, pihak Ahmad Muhtarom meminta agar PN Cianjur menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dia juga meminta agar penyidikan dihentikan, nama baiknya dipulihkan, serta hak-haknya dikembalikan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3326/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print-2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur sudah sesuai prosedur.
Dengan adanya putusan ini, status tersangka Ahmad Muhtarom dalam kasus dugaan korupsi PJU di Dinas Perhubungan Cianjur tetap berlaku, dan penyidikan akan terus berlanjut.(Moch Nursidin)