CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan harus ada penanganan khusus terhadap PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) dan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah karena kondisinya yang mengkhawatirkan.
Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi II DPRD Cianjur, Aziz Muslim usai menggelar rapat kerja dengan empat badan usaha milik daerah (BUMD) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa 26 Agustus 2025. Diantaranya, PT BPR Cianjur Jabar, Perumdam Tirta Mukti, PT CSM dan PT LKM Akhlakul Karimah.
Aziz mengaku, setelah menggelar rapat dengan empat BUMD pihaknya mendapatkan banyak informasi. Menurutnya, di sisi lain ada harapan, tapi di sisi lain serasa hopeless (tanpa harapan) karena melihat beberapa BUMD yang kondisinya mengkhawatirkan.
Baca Juga:Empat SPKLU Center Hadir di Jawa Barat, Perjalanan dengan Mobil Listrik Kini Lebih NyamanPLN Cianjur Hadirkan Listrik Gratis di TPU Gunung Putri melalui Program Light Up The Dream
“Kita memandang juga ini dilematis, kalaupun memang diteruskan, itu harus ada kesepakatan terlebih dahulu terkait komitmen kedepannya seperti apa. Tapi kalaupun memang tidak dilanjutkan, ini juga banyak yang harus diselesaikan,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, mengenai PT CSM dan LKM harus ada penanganan khusus untuk kedepannya mau seperti apa.
“Apakah ini tetap dilanjutkan maksudnya disehatkan kembali, atau dipailitkan yang dua itu. Tapi saya berharap sebenarnya ini juga disehatkan kembali, hanya saja catatan yang tadi saya sampaikan harus ada komitmen yang serius dari semua unsur,” kata Aziz.
Dirinya pun melihat, hari ini hanya berharap kepada Perumdam Tirta Mukti dan BPR Cianjur Jabar yang dalam prespektif Komisi II sudah dianggap sehat secara sisi keuangan dan manajerial.
“Apalagi BPR sudah bisa memberikan dividen terhadap pemerintah daerah. Tinggal hari ini kalau PDAM (Perumdam Tirta Mukti) secara manajemen dan pelayanan, saya rasa sudah begitu bagus,” kata Aziz.
“Tinggal hari ini mengejar bagaimana ketercapaian 80 persen cakupan (pelayanan,red) itu terealisasi, karena seperti apa yang sudah ditentukan oleh Permendagri bahwa untuk menyetor dividen itu harus sudah ada cakupan sekitar 80 persen,” sambungnya.
Aziz pun berharap kepada pemerintah daerah, kalaupun nanti memang ada pergantian atau polanya seperti apa, mereka harus menjiwai visi misi dan tujuan BUMD.