CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menetapkan 69.313 guru mata pelajaran PAI sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan II Tahun 2025. Jumlah tersebut melengkapi 21.715 guru yang sebelumnya tergabung dalam Angkatan I, sehingga total ada 91.028 guru PAI yang mengikuti PPG tahun ini.
Jika seluruh peserta dinyatakan lulus, mereka akan mulai berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru pendidikan agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan sertifikasi guru melalui PPG di tahun berjalan. Ia juga menekankan bahwa TPG bagi guru Non-ASN telah mengalami kenaikan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru merupakan pilar penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Baca Juga:Jadwal Nonton Film Tinggal Meninggal di SAMS CianjurJadwal Samsat Keliling Cianjur, Selasa 19 Agustus 2025
Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya. Besarannya ditetapkan setara satu kali gaji bagi guru ASN (PNS dan PPPK), sedangkan guru Non-ASN memperoleh Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran, program PPG PAI tetap dituntaskan tahun ini. Skema pembiayaannya didukung oleh APBN, APBD, dan Baznas. Ia menambahkan bahwa setelah seluruh guru PAI Daljab disertifikasi, pemerintah dapat lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya di masa mendatang.
Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menyampaikan bahwa guru yang lolos sebagai peserta PPG Angkatan II Tahun 2025 dapat melihat statusnya melalui akun Siaga Guru PAI masing-masing. Pelaksanaan pembelajaran dijadwalkan dimulai pada awal September 2025. Ia juga mengingatkan agar peserta segera melakukan proses lapor diri ke LPTK yang ditunjuk mulai 18 hingga 31 Agustus 2025.
Dengan langkah ini, Kementerian Agama menegaskan dukungan konkret terhadap program prioritas nasional sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam memperjuangkan profesionalisme dan kesejahteraan guru agama di Indonesia.