Oknum Guru Ngaji di Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 9 Gadis

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto,
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.(Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Polres Cianjur menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial AMJ (45) sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah gadis yang sebagian merupakan muridnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, sebelumnya AMJ sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka dengan berbagai alasan.

“Pernah mangkir dengan alasan sakit atau ada keluarga yang sakit. Bahkan setelah ditetapkan tersangka, pemanggilan pertama pun tidak dihadiri. Kemarin Kamis, 14 Agustus 2025, sore akhirnya dia datang, langsung kami periksa secara intensif,” kata Tono kepada Cianjur Ekspres Jumat 15 Agustus 2025.

Usai pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menahan AMJ.

Baca Juga:Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah Ekonomi Syariah di Jateng Terus Berkembang

“Saat ini pelaku sudah ditahan. Namun, kabarnya mereka akan mengajukan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak mereka, tetapi tetap harus melalui prosedur yang berlaku dan akan dipertimbangkan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak,” kata Tono.

Saat ini, tercatat sembilan gadis telah melapor dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dia menduga jumlah korban bisa bertambah.

“Yang melapor baru sembilan, tapi kemungkinan korban lebih banyak,” ujar Tono.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah gadis diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum guru ngaji di kawasan Puncak, Cianjur. Oknum guru ngaji tersebut menggunakan modus pengobatan alternatif dan kebatinan untuk melancarkan aksinya.

Menurut informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres, oknum guru ngaji tersebut melakukan aksi pelecehan tersebut sejak tahun 2015 lalu.

Salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan awalnya pelaku mengajak curhat terkait masalah fisik korban dan menanyakan kondisi kesehatannya.

Baca Juga:Merdeka Pendidikan: Mimpi Panjang yang Mulai NyataBanyak Kawasan Industri, Pengusaha Australia Didorong Investasi di Jawa Tengah 

“Ya, memang dia guru ngaji jadi saya awalnya mengaji di tempatnya. Kemudian, sering kali nanya ada yang kerasa atau tidak. Saya jelasin aja suka sesak karena memang saya ada penyakit lambung,” ungkap dia via telepon pada Selasa 13 Mei 2025.

0 Komentar