Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, memastikan pihaknya siap menghadapi seluruh rangkaian persidangan.
“Kalau yang jelas, kita hadapi semuanya lah. Kalau mau pakai ahli, silakan saja. Kalau kami nggak usah susah-susah, dari penyidik saja cukup,” katanya saat dihubungi via telepon oleh Cianjur Ekspres.
Kamin mengungkapkan, menurut pihak pemohon, BPK telah mengaudit proyek yang menjadi objek perkara dan menemukan selisih sekitar Rp495 juta yang sudah dikembalikan.
Baca Juga:Ekonomi Syariah di Jateng Terus BerkembangMerdeka Pendidikan: Mimpi Panjang yang Mulai Nyata
Namun, Kejari Cianjur menegaskan temuan BPK berbeda dengan substansi yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kalau yang temuan Rp400-an juta itu mungkin terkait jenis kabel, ukuran, atau besarannya. Yang ini bukan substansi itu,” katanya.
Dia menambahkan, sebagian poin yang disampaikan pihak pemohon sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga akan dibuktikan langsung dalam persidangan.
“Itu kan masih dalam tahap pemberkasan semuanya. Jadi nanti kita buktikan saja di persidangan,” pungkasnya.