CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) AM, Jumat 15 Agustus 2025.
Ini merupakan sidang kedua, setelah sehari sebelumnya pada Kamis 14 Agustus 2025 digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum.
Adapun agenda sidang yang digelar hari ini berupa pemeriksaan bukti surat dan pembacaan jawaban dari pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Baca Juga:Ekonomi Syariah di Jateng Terus BerkembangMerdeka Pendidikan: Mimpi Panjang yang Mulai Nyata
Kuasa Hukum AM, Andhika Yosia Napitupulu, mengatakan, pihaknya mengajukan lima bukti surat dalam persidangan kali ini. Beberapa bukti tersebut diantaranya telah diajukan ke Hakim sidang praperadilan, Erli Yansah.
“Kita melampirkan laporan hasil BPK yang mana menyatakan bahwa sebenarnya proyek PJU itu sudah di audit dan kita sudah mengembalikan kelebihan pembayaran. Sehingga menurut kami dari kuasa hukum seharusnya Pak AM tidak terlibat dalam perkara korupsi PJU ini karena memang secara audit dan laporan pengembaliannya sudah clear. Ada juga berita acara serah terima yang menegaskan pekerjaan telah selesai pada 2023. Selama dua tahun setelah itu tidak pernah ada masalah, sehingga kami heran kenapa justru muncul laporan setelah sekian lama,” ujarnya usai sidang.
Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti tersebut, seharusnya AM tidak lagi terlibat dalam perkara dugaan korupsi ini.
“Ya permohonan praperadilan kami sebagai tim kuasa hukum pada prinsipnya hanya ingin menegaskan bahwa proses hukum terhadap klien kami (AM) tidak tepat, karena semua kewajiban telah dipenuhi dan proyek telah selesai sesuai kontrak,” kata Andhika.
Andhika mengungkapkan, Kejari Cianjur telah melakukan pemeriksaan tersendiri. Namun, pihaknya tidak mengetahui proses tersebut karena tidak ikut serta di lapangan.
“Jawaban dari kejaksaan sendiri juga tadi mereka sudah melakukan pemeriksaan tersendiri yang mana pada saat di lapangan pun kami tidak mengetahui, ya tidak ikut serta lah,” katanya.
Sidang praperadilan AM akan dilanjutkan pada Selasa 19 Agustus 2025, mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon dan penyampaian bukti tambahan.
Baca Juga:Banyak Kawasan Industri, Pengusaha Australia Didorong Investasi di Jawa Tengah PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Sambut HUT ke-80 RI
“Sidang berikutnya agenda nya pemeriksaan ahli dari pihak pemohon dan beberapa penyampaian bukti tambahan. Rencananya dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Andhika.