Sidang Praperadilan AM Ditunda, Kejari Cianjur Yakin Menang

Sidang Praperadilan AM Ditunda, Kejari Cianjur Yakin Menang
Suasana di Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Kecamatan Cianjur, pada Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: Akmal Esa Nugraha/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Sidang praperadilan AM, melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terkait kasus dugaan korupsi Jalan Umum (PJU) ditunda hingga Jumat, 15 Agustus 2025.

Sidang praperadilan itu menggugat penetapan tersangka pada AM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun 2023 senilai Rp40 miliar.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis 14 Agustus 2025, yang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Erli Yansah, hanya mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Baca Juga:Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Jateng: Pertahankan Lahan ProduktifDKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan

Humas PN Cianjur, Raja Bonar W. Siregar, mengatakan sidang tadi dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Erli Yansah.

“Sidang pertama tadi agendanya adalah pembacaan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, persidangan ditunda hingga Jumat besok, untuk memberi kesempatan kepada pihak termohon (Kejari Cianjur), menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.

“Agendanya besok memberikan kesempatan kepada pihak kejaksaan untuk menjawab. Apa tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan dari pemohon,” katanya.

Menurutnya, kedua belah pihak hadir dalam persidangan hari ini. Mengenai jadwal sidang besok, pihaknya belum memastikan jamnya.

“Tadi belum sempat saya tanya, tapi biasanya sidang mulai antara jam 9 atau jam 10 pagi,” katanya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, menegaskan pihaknya siap memberikan tanggapan.

Baca Juga:APBD Perubahan Jateng 2025 Diketok, Fokus Layanan Dasar dan InfrastrukturPengairan Pertanian Menjaga Jateng sebagai Lumbung Pangan Nasional

“Besok kami akan melakukan jawaban terhadap permohonan dari pemohon. Apa yang digugat sudah disampaikan dalam sidang, besok kami jawab satu per satu,” katanya saat dihubungi via telepon.

Dia mengungkapkan keyakinannya menghadapi perkara tersebut, merujuk pada praperadilan sebelumnya yang diajukan DG, di mana Kejari Cianjur memenangkan gugatan.

“Kalau dia (AM), silakan saja mengajukan praperadilan, itu hak dia. Tapi saya juga yakin akan menang, seperti pada perkara DG. Tapi kan pasti dari kedua belah pihak sama-sama yakin,” pungkasnya.

0 Komentar