Meski baru menjabat beberapa bulan, Sudewo langsung menuai sorotan publik. Pada 18 Mei 2025, ia memutuskan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%.
Pemerintah daerah mengklaim langkah ini sebagai penyesuaian setelah 14 tahun tanpa revisi, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, kebijakan tersebut memicu protes luas dari masyarakat yang menilai kenaikan ini memberatkan. Gelombang kritik pun mengarah pada rencana aksi demonstrasi besar-besaran oleh warga dan mahasiswa.