CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak permohonan praperadilan yang diajukan DG terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023. Kuasa Hukum DG mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Putusan dibacakan Hakim Fitria Septriana dalam sidang terbuka di PN Cianjur, Selasa 12 Agustus 2025.
Kuasa hukum DG, O Suhendra Esa, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia menilai banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, namun seluruhnya dianggap masuk ke pokok perkara.
Baca Juga:Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata JatengKomitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak
“Kami kecewa, banyak sekali kelemahan dari pihak kejaksaan, seperti soal kerugian negara yang tidak jelas perhitungannya, tapi oleh hakim dianggap masuk materi pokok perkara. Karena praperadilan tidak bisa banding, ya kita siap-siap menghadapi persidangan perkara pokok di Tipikor Bandung,” katanya usai sidang.
Dia juga menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 yang sudah dicabut, tetapi masih dijadikan dasar dalam proses hukum. Esa juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara senilai Rp8 miliar yang tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun digunakan oleh kejaksaan.
“Kalau pasal yang dipakai soal kerugian negara, perhitungannya wajib dari BPK. Tapi ini tidak. Saat kami ajukan keberatan, jawabannya tetap bahwa itu masuk pokok perkara,” katanya.
Namun, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan akan memanfaatkan celah dalam pembuktian di sidang pokok perkara.
“Kami akan fokus di persidangan pokok. Insya Allah, dengan banyaknya peluang dari kelemahan penyidikan, klien kami bisa dibebaskan,” pungkasnya.