CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai senilai Rp165,3 juta di sebuah toko emas di Kecamatan Sindangbarang. Tersangka utama berikut dua penadah berhasil diamankan, sementara dua penadah lainnya masih buron.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/09/VII/2025/SPKT/Polsek Sindangbarang/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2025, yang dilaporkan oleh pemilik Toko Emas Mutiara Selatan, Suhandi. Kejadian terjadi pada Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Sindangbarang.
Menurut Polisi, saat itu toko dalam keadaan kosong dan pintu tidak terkunci. Tersangka lalu masuk untuk mengambil kalung emas seberat 154 gram dari etalase, uang tunai Rp41 juta dari laci, serta satu unit ponsel Vivo Y03 warna biru yang sedang diisi daya. Setelah itu, tersangka melarikan diri.
Baca Juga:Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata JatengKomitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, identitas tersangka utama berhasil diketahui dalam waktu singkat. Tim melakukan pengejaran selama dua minggu hingga akhirnya tersangka R (53) warga Kampung Pasung, Tanjungrasa, Tambakdahan, Subang, ditangkap pada Jumat 8 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB di tempat persembunyiannya.
“Dari hasil pemeriksaan, Rasidin mengaku telah menjual hasil curiannya kepada beberapa penadah. Emas dijual kepada AB (47) sebanyak dua kalung seharga Rp8 juta, dan kepada S (48) sebanyak 10 kalung seharga Rp22 juta,” katanya kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa 12 Agustus 2025.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, transaksi dilakukan pada Selasa 5 Agustus 2025 di Pasar Patrol, Indramayu. Selain itu, R juga menjual lima kalung emas kepada seseorang berinisial E dan 10 kalung emas kepada K yang keduanya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Barangbukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dua unit sepeda motor (Kawasaki Ninja 2013 dan Yamaha 2022), satu BPKB, serta dua STNK atas nama pihak lain,” katanya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara AB dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.