Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka DG Ditolak

sidang praperadilan
DITOLAK: Suaasa sidang putusan praperadilan penetapan tersangka DG di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (12/8/2025). Hakim menolak permohonan praperadilan.(Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABARKSPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak permohonan praperadilan yang diajukan DG terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.

Putusan dibacakan Hakim Fitria Septriana dalam sidang terbuka di PN Cianjur, Selasa 12 Agustus 2025. Seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum DG ditolak hakim.

Hakim menilai, penetapan DG sebagai tersangka oleh termohon telah sesuai prosedur hukum. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan penetapan tersebut tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi, tetapi juga diperkuat oleh alat bukti lain berupa keterangan ahli. Pertimbangan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan dalam KUHP mengenai bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata JatengKomitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak 

Gugatan-gugatan pemohon diantaranya terkait tidak jelasnya perhitungan kerugian negara, sumber dokumen resmi, serta lembaga yang melakukan perhitungan, merupakan bagian dari pokok perkara. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam sidang praperadilan.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka ternyata seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak. Menimbang bahwa karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan ditolak,” kata Hakim Pengadilan Negeri, Fitria Septriana saat membacakan putusan.

0 Komentar