CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kekosongan jabatan di enam instansi strategis Pemkab Cianjur membuat posisi kepala dinas (kadis) dan direktur harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini berpotensi memengaruhi stabilitas kebijakan, sementara proses seleksi definitif masih menunggu izin pusat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan, kekosongan jabatan terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Hingga kini, pengisian secara definitif belum dilakukan karena harus melalui tahapan seleksi terbuka (selter) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Jateng: Pertahankan Lahan ProduktifDKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan
“Ada beberapa jabatan di dinas yang kosong karena pejabat sebelumnya pensiun. Sebelum ada pengisian definitif, posisi tersebut kami isi sementara dengan Plt,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Kamis lalu.
Beberapa posisi yang kini dijabat oleh Plt antara lain di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BKPSDM, Baperida, dan Direktur RSUD Sayang Cianjur. Termasuk juga jabatan wakil direktur dan kepala puskesmas di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Sukaluyu.
Untuk kasus khusus di Disnakertrans, kekosongan jabatan kepala dinas terjadi akibat tersandungnya pejabat sebelumnya dalam kasus hukum.
Akos menjelaskan, penunjukan Plt bersifat sementara dan akan berakhir setelah dilakukan pelantikan pejabat definitif. Namun, proses menuju penetapan pejabat definitif tidak bisa serta merta dilakukan, karena harus melalui sejumlah prosedur administratif dan tahapan seleksi terbuka.
“Pengisian jabatan ini harus melalui proses seleksi terbuka, yang memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini kita masih dalam masa enam bulan setelah pelantikan bupati, dan itu menjadi masa transisi sebelum bisa melakukan pengisian definitif,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam seleksi terbuka nanti akan dilakukan asesmen terhadap calon-calon pejabat, serta pembentukan panitia seleksi (pansel) sesuai regulasi.
Terkait kewenangan Plt, Akos menegaskan jabatan tersebut tetap dapat menjalankan tugas-tugas kedinasan, namun dengan pembatasan terhadap pengambilan keputusan strategis atau kebijakan yang bersifat penting dan berdampak luas.
Baca Juga:APBD Perubahan Jateng 2025 Diketok, Fokus Layanan Dasar dan InfrastrukturPengairan Pertanian Menjaga Jateng sebagai Lumbung Pangan Nasional
“Secara umum tugas Plt hampir sama dengan definitif, tapi dibatasi untuk hal-hal yang bersifat strategis atau viral. Kita berharap, proses seleksi bisa segera dilakukan agar jabatan yang kosong ini segera terisi secara definitif,” pungkasnya.