Keluarga Korban Desak Bareskrim Membuka Kembali Kasus Dugaan Malapraktik Puskesmas Sindangbarang

Keluarga Korban Desak Bareskrim Membuka Kembali Kasus Dugaan Malapraktik Puskesmas Sindangbarang
Orangtua DAN (10) korban dugaan malapraktik Puskesmas Sindangbarang (dua kiri) bersama tim kuasa hukum saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu. (Foto: Dokumentasi keluarga korban untuk Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Keluarga almarhum DAN (10), anak yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia usai mendapat penanganan medis di Puskesmas Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali.

Ibu DAN, Syarifah, mengaku telah mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta agar kepolisian melakukan gelar perkara khusus, dan bahkan menyampaikan aspirasi langsung ke Sekretariat Wakil Presiden Indonesia, bersama kuasa hukum.

“Ya, kami datang ke Bareskrim Polri dan Sekretariat Wapres. Saya lupa tanggalnya tapi yang pasti bulan Juli 2025. Tentunya kami sampaikan semuanya, mulai dari proses sidang di Dinkes Jawa Barat, hasil otopsi yang tidak disampaikan langsung, sampai rasa kecewa kami sebagai orang tua,” katanya.

Baca Juga:Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Jateng: Pertahankan Lahan ProduktifDKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan

Dia menyesalkan sebelumnya tidak menggunakan jasa kuasa hukum, sehingga banyak informasi yang tidak dia ketahui secara utuh.

“Maunya biar dibuka kembali kasusnya. Biar ada keadilan aja. Ternyata hasil Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) itu tidak mewajibkan kasus ditutup,” ujar Syarifah saat dikonfirmasi via telepon oleh Cianjur Ekspres beberapa waktu lalu.

Syarifah menyebut, pihaknya telah memiliki sejumlah fakta baru atau novum untuk memperkuat permohonan agar kasus kematian anaknya dibuka kembali. Namun dia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada kuasa hukum yang saat ini mendampingi keluarga.

“Banyak fakta-fakta baru, makanya ingin dibuka kembali kasusnya. Terkait fakta apa saja langsung konfirmasi ke kuasa hukum saya saja ya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga DAN, Dian Wahyuni, mengatakan dirinya telah mendatangi Bareskrim Polri mengajukan permohonan gelar perkara khusus terhadap kasus dugaan malapraktik yang dilakukan Puskemas Sindangbarang yang menyebabkan DAN (10) meninggal dunia pada Mei 2024 lalu.

“Permohonan sudah diajukan. Sekarang kami tinggal menunggu undangan resminya. Fakta-fakta baru juga ada, tapi nanti akan kami ungkap setelah gelar perkara dilakukan,” kata Dian saat dihubungi Cianjur Ekspres.

Menurutnya, selain meminta dibukanya kembali penyelidikan kasus malapraktik, pihaknya juga kembali melaporkan sejumlah tenaga kesehatan yang terlibat, termasuk beberapa tenaga ahli di puskesmas tempat Dava dirawat sebelum meninggal dunia.

0 Komentar