CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur belum menerima imbauan resmi dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan gambar atau bendera dari serial anime Jepang, One Piece yang tengah viral di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, beberapa waktu lalu.
Menurut Djoko, pihaknya lebih fokus pada penegakan peraturan daerah (perda). Sementara isu mengenai bendera One Piece lebih kepada ranah kebijakan nasional dan belum menjadi regulasi formal yang bisa dijadikan dasar penindakan.
Baca Juga:Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Jateng: Pertahankan Lahan ProduktifDKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan
“Sampai hari ini kita dari Pemkab Cianjur belum mendapatkan imbauan apapun dari pemerintah pusat terkait larangan One Piece ini. Kita menegakkan sesuatu dasarnya harus jelas, kalau menindak, harus tahu kesalahannya apa dan aturan mana yang digunakan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres.
Djoko mengakui fenomena bendera bajak laut Topi Jerami dalam anime One Piece tengah menjadi perbincangan publik, bahkan memicu kekhawatiran soal lunturnya rasa nasionalisme di kalangan masyarakat. Namun, pihaknya menekankan langkah yang diambil bersifat persuasif, bukan represif.
“One Piece ini viral di media sosial, dikhawatirkan bisa mengikis nasionalisme, mengalahkan bendera Merah Putih. Tapi karena belum ada aturan resmi, kami hanya bersifat mengimbau agar masyarakat lebih mencintai Merah Putih,” jelasnya.
Dia juga menyebut bahwa isu ini telah dibahas dalam forum intelijen daerah yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan pemda. Seluruh unsur sepakat untuk menyikapinya sebagai bentuk gerakan moral, bukan pelanggaran hukum.
“Pak Bupati juga sempat mengenakan jaket One Piece, karena memang belum ada surat resmi dari pusat. Ini lebih kepada gerakan moral,” ujarnya.
Djoko juga menyampaikan, Satpol PP tidak akan melakukan penindakan terhadap pedagang yang menjual atribut One Piece, namun tetap akan memberikan imbauan jika ditemukan di wilayah-wilayah yang termasuk dalam zona larangan Pedagang Kaki Lima (PKL), seperti di Jalan Siliwangi.
“Kalau dalam perjalanan anggota Satpol PP menemukan penjual di area bebas PKL, kita imbau agar tidak menjual atribut seperti itu. Tapi sifatnya hanya imbauan, karena belum ada larangan resmi. Kita anggap ini bagian dari edukasi publik dan gerakan moral nasional,” tegas Djoko.