CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM– Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan perubahan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru ini, tanggal 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan lebih khidmat dan mempererat persatuan bangsa. Dengan tambahan ini, masyarakat akan memiliki jeda waktu lebih panjang setelah puncak peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025 (Hasil Perubahan SKB 3 Menteri)
1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Idul Fitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) – Idul Adha 1446 Hijriah
7. 18 Agustus (Senin) – Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan RI
8. 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Cianjur Hari Ini , Jumat Catat Lokasi dan WaktunyaMakna Filosofis di Balik 5 Perlombaan Populer dalam Perayaan Agustusan
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap momentum peringatan HUT Kemerdekaan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan silaturahmi, dan mendorong sektor pariwisata di berbagai daerah.