CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, kembali menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, dilarang terlibat dalam proyek.
Hal itu disampaikan Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian saat ditemui di Pendopo Cianjur pada Jumat 1 Agustus 2025. Dia mengingatkan fungsi pegawai pemerintah adalah memfasilitasi dan mengawal jalannya program, bukan justru menjadi pelaku di dalam proyek tersebut.
“Jangan sampai pegawai Pemkab yang seharusnya jadi wasit, malah ikut jadi pemain. Semua sudah ada prosedur dan mekanismenya,” katanya.
Baca Juga:PLN dan KONI Cianjur Perkuat Sinergi untuk Energi dan Olahraga RakyatJelang HUT RI ke-80, YBM PLN Cianjur Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan
Menurutnya, keterlibatan pegawai dalam proyek berisiko menurunkan integritas pemerintahan serta mencederai prinsip profesionalitas dalam tata kelola anggaran.
Lanjutnya, jika ditemukan ada ASN maupun tenaga honorer yang terbukti ikut bermain dalam proyek, Pemkab tidak akan segan untuk menindak. Proses penelusuran akan dilakukan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Ini berlaku bukan hanya untuk ASN, tapi juga pegawai non-ASN. Kalau memang ada yang seperti itu, tolong beri tahu kami. Akan kami telusuri dan tindaklanjuti. Terkait sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasus nya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai dengan kasusnya,” katanya.
Diketahui, larangan main proyek bagi ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pada pasal 4 ayat dua terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengatur ASN harus terbebas dari intervensi politik dan bisnis.