Pengertian Abolisi dalam Hukum Indonesia

Pengertian Abolisi dalam Hukum Indonesia
Abolisi merupakan istilah dalam hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin abolitio, yang secara harfiah berarti penghapusan. (Pixabay)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Abolisi merupakan istilah dalam hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin abolitio, yang secara harfiah berarti penghapusan.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, abolisi dimaknai sebagai tindakan penghapusan terhadap seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana yang telah dijatuhkan kepada seorang terdakwa atau terpidana.

Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan kepada seseorang yang telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan, sehingga proses pidana terhadap yang bersangkutan dihentikan atau dianggap tidak pernah ada.

Baca Juga:Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2025, Pertalite Stabil, Pertamax Naik di Beberapa WilayahBiodata Suryadharma Ali Mantan Menag RI

Abolisi berbeda dengan grasi maupun amnesti, meskipun ketiganya termasuk dalam kategori hak prerogatif Presiden di bidang hukum.

Grasi merupakan pengampunan yang diberikan kepada terpidana berupa pengurangan, pengubahan, atau penghapusan pidana, sedangkan amnesti umumnya diberikan kepada sekelompok orang untuk menghapuskan akibat hukum dari tindak pidana politik atau tindakan yang dianggap membahayakan negara.

Sementara itu, abolisi lebih bersifat individual dan diberikan dalam kasus-kasus tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan atau keadilan sosial.

Dasar hukum mengenai abolisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut disebutkan bahwa abolisi adalah hak yang dimiliki oleh Kepala Negara untuk menghapuskan hak penuntutan pidana atau menghentikan penuntutan pidana yang telah berjalan.

Hak ini diberikan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang eksekutif, namun pelaksanaannya tidak dilakukan secara mutlak. Presiden hanya dapat memberikan abolisi setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Abolisi menjadi salah satu bentuk kontrol dalam sistem peradilan pidana, guna mencegah terjadinya ketidakadilan hukum akibat penerapan undang-undang yang tidak mempertimbangkan konteks sosial, politik, atau kemanusiaan.

Tindakan penghapusan ini bersifat eksklusif dan tidak dapat diberikan secara sembarangan. Oleh karena itu, Presiden harus mempertimbangkan secara matang, termasuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum memberikan abolisi kepada seseorang.

Baca Juga:Harga Emas Hari Ini di Galeri 24  Jumat, 1 Agustus 2025,Peluang Investasi Tetap TerbukaSamsat Keliling Cianjur Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025di BCNY dan Cibalagung

Dalam praktiknya, abolisi juga dapat digunakan untuk meredakan ketegangan politik atau konflik sosial yang mungkin timbul akibat proses hukum yang dianggap kontroversial.

0 Komentar