Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir Sementara oleh PPATK

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir Sementara oleh PPATK
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama dan berisiko disalahgunakan. (Ilustrasi Pixabay)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda dalam menetapkan batas waktu dormansi ini.

Namun, belakangan ini, sebagian rekening dormant mengalami penghentian sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mengapa hal ini terjadi dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali?

Alasan Penghentian Sementara Rekening Dormant

PPATK melakukan penghentian sementara terhadap rekening dormant berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa banyak rekening digunakan untuk kejahatan, seperti:

Baca Juga:4 Hal Mengejutkan Gempa Besar di Rusia dan Dampaknya ke IndonesiaSamsat Keliling Cianjur Hadir di Pacet dan Joglo, Kamis 31 Juli 2025

  1. Jual beli rekening ilegal.
  2. Penampungan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  3. Penggunaan rekening oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik.

Dalam banyak kasus, rekening dormant digunakan tanpa otorisasi oleh pelaku kejahatan digital. Maka dari itu, PPATK bertindak sesuai kewenangannya berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Apakah Dana Akan Hilang?

Tidak. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di dalam rekeningnya. Penghentian ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik rekening benar-benar adalah pengendali sah dari rekening tersebut.

Tujuan Tindakan PPATK

  1. Memberitahukan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening dormant.
  2. Memberitahukan kepada ahli waris (bagi rekening almarhum) atau pimpinan perusahaan (untuk rekening korporasi).
  3. Mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.Langkah Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Jika rekening Anda terkena penghentian sementara oleh PPATK, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Isi Formulir Keberatan Online
  2. Akses link formulir keberatan di: https://bit.ly/FormHensem
  3. Isi sesuai data pribadi dan rekening Anda.
  4. Kunjungi Kantor Bank
  5. Datang langsung ke kantor cabang bank Anda.
  6. Lakukan proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang.
  7. Bawa Dokumen Pendukung
  8. KTP asli dan salinannya.
  9. Buku tabungan.
  10. Bukti pengisian formulir keberatan PPATK.
  11. Dokumen tambahan jika diminta oleh pihak bank.Pemeriksaan dan Sinkronisasi

Bank akan melakukan sinkronisasi data nasabah dengan sistem PPATK.PPATK akan memverifikasi dan mengecek status rekening melalui database profiling.Reaktivasi Rekening

0 Komentar