Cara Cek Kekayaan Pejabat Secara Online Lewat e-LHKPN KPK

Cara Cek Kekayaan Pejabat Secara Online Lewat e-LHKPN KPK
LHKPN adalah laporan yang wajib diisi oleh para pejabat negara untuk mencatat seluruh aset, utang, dan sumber penghasilan yang mereka miliki. Tujuannya adalah mendorong transparansi, mencegah praktik korupsi, dan mengawasi potensi konflik kepentingan. (Ilustrasi AI)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Sebagai warga negara yang baik, kita berhak mengetahui transparansi harta kekayaan para pejabat publik.

Salah satu bentuk keterbukaan informasi tersebut bisa diakses melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, masyarakat bisa mengecek kekayaan pejabat secara online melalui situs resmi e-LHKPN KPK.

LHKPN adalah laporan yang wajib diisi oleh para pejabat negara untuk mencatat seluruh aset, utang, dan sumber penghasilan yang mereka miliki. Tujuannya adalah mendorong transparansi, mencegah praktik korupsi, dan mengawasi potensi konflik kepentingan. KPK menyediakan sistem digital bernama e-LHKPN agar laporan harta pejabat ini bisa diakses publik dengan mudah.

Baca Juga:Cara Cek Hutang Seseorang Melalui BI Checking (SLIK OJK)Waspadai Potensi Hujan Petir, Ini Ramalan Cuaca Cianjur Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengecek harta pejabat publik baik di tingkat pusat maupun daerah berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Akses Situs Resmi e-LHKPN

Langkah pertama, buka situs resmi KPK yang khusus menangani laporan kekayaan penyelenggara negara di alamat: https://elhkpn.kpk.go.id. Situs ini dapat diakses menggunakan perangkat komputer, laptop, maupun ponsel pintar.

2. Pilih Menu “e-Announcement”

Setelah masuk ke beranda situs, arahkan kursor ke menu bagian atas dan klik “e-Announcement”. Fitur ini adalah pintu utama bagi masyarakat untuk mencari data kekayaan pejabat yang sudah dilaporkan ke KPK.

3. Isi Data Pencarian

Pada halaman e-Announcement, pengguna akan melihat kolom pencarian. Di sini, kamu perlu mengisi beberapa data sebagai filter pencarian:

  • Nama atau NIK: Tulis nama lengkap pejabat yang ingin dicek, atau masukkan NIK jika diketahui.
  • Tahun Lapor: Pilih tahun laporan yang ingin ditampilkan. Kamu juga bisa memilih opsi “Semua Tahun” agar muncul seluruh data yang tersedia.
  • Lembaga: Pilih instansi atau lembaga tempat pejabat tersebut bertugas, misalnya DPR RI, Kementerian, Pemerintah Daerah, dan sebagainya. Pilihan ini bisa dikosongkan jika tidak yakin.

4. Klik Tombol Cari

Setelah mengisi semua data, klik ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil yang sesuai dengan filter yang kamu masukkan.

0 Komentar