CIANJUR, CIANJUREKSPRES.COM- Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang diawali dengan proses pendaftaran bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP). Perguruan tinggi terpilih nantinya akan menjadi institusi pendidikan bagi mahasiswa penerima manfaat program ini.
“Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli sampai 10 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Ruchman Basori, di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025.
Program KIP Kuliah merupakan bentuk dukungan dari pemerintah kepada lulusan MA, SMA, SMK, atau sederajat yang memiliki kemampuan akademik tetapi berasal dari keluarga tidak mampu. Setiap penerima akan memperoleh bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester dan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan, dengan total Rp6.600.000 per semester.
Baca Juga:Bupati Wahyu Ceritakan Kondisi Tjetjep Muchtar Soleh Sebelum WafatSinopsis Film Terbaru Normal Woman
Sebagaiman dikutip dari laman Kemenag, Ruchman menyampaikan bahwa program ini bertujuan membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Untuk tahun anggaran 2025, sebanyak 21.490 kuota telah disiapkan, terdiri atas 16.600 kuota bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 4.890 kuota untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
Alumni IAIN Walisongo tersebut menambahkan bahwa selama ini penyaluran KIP Kuliah dikelola secara terpisah oleh masing-masing unit eselon I Kementerian Agama yang membawahi pendidikan tinggi keagamaan. Terdapat lima unit eselon I yang terlibat, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Buddha.
“Mulai tahun ini, KIP Kuliah ditangani Puspenma,” tegas Ruchman Basori. Ia menjelaskan bahwa pengalihan tugas ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui melalui PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Sebagai langkah awal, Puspenma membuka pendaftaran bagi perguruan tinggi yang ingin menjadi penyelenggara. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PTP antara lain: surat komitmen dari pimpinan perguruan tinggi, pernyataan tidak membuka perkuliahan di luar domisili tanpa izin, profil perguruan tinggi termasuk data program studi dan akreditasinya, fotokopi SK pendirian dan akreditasi dari BAN-PT, serta surat rekomendasi dari Kopertais atau unit eselon I sesuai agama.