CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Melalui pembentukan koperasi berbasis potensi lokal, setiap desa didorong untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara kolektif dan produktif.
Program ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini, 23 Juli 2025: Logam Mulia Stabil di Level TinggiLink Twibbon Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 23 Juli 2025
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai lembaga usaha desa yang keanggotaannya berasal dari warga setempat.
Tujuan utamanya adalah memberdayakan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan usaha bersama, penyediaan layanan keuangan, distribusi barang kebutuhan pokok, hingga pengembangan usaha produksi lokal.
Keberadaan koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa secara mandiri dan inklusif.
Dalam pelaksanaannya, program ini memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan regulasi mencakup Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai peraturan pemerintah dan menteri yang mengatur secara rinci pembentukan dan pengelolaan koperasi.
Terbaru, Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 menjadi acuan pelaksanaan teknis pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Proses pembentukan koperasi ini terdiri dari beberapa tahapan sistematis. Tahap pertama dimulai dengan musyawarah desa khusus yang bertujuan untuk menyepakati rencana pembentukan koperasi, termasuk menentukan nama, jenis usaha, modal dasar, dan struktur keanggotaan. Musyawarah ini menjadi dasar penunjukan pengurus dan pengawas koperasi.
Tahap berikutnya adalah pengesahan badan hukum. Para pendiri menyelenggarakan rapat pendirian yang dituangkan dalam Berita Acara Pendirian dan dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk diajukan ke notaris. Notaris kemudian membuat Akta Pendirian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah itu, dokumen permohonan disampaikan ke Kementerian Koperasi untuk mendapatkan pengesahan legalitas.
Baca Juga:Link Twibbon Harlah ke-52 KNPI, Ayo Ramaikan dan Tunjukkan Semangat Pemuda!Apa Itu Organisasi KNPI? Berikut Pengertian dan Fungsinya
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif sebelumnya, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi.
Jika dinilai layak dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan ke dalam skema Merah Putih tanpa perlu pendirian baru. Sementara itu, koperasi yang kurang aktif atau tidak berjalan akan diarahkan ke skema revitalisasi.