CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Fenomena mencengangkan terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur.
Sejak 1 Januari hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 32 orang ASN dan PPPK tercatat mengajukan permohonan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur.
Menariknya, dari total jumlah tersebut, 27 orang merupakan perempuan atau berstatus istri, sedangkan sisanya lima adalah laki-laki atau suami. Jumlah ini disebut mengalami peningkatan, terutama setelah pelantikan besar-besaran PPPK pada 6 Maret 2025 lalu.
Baca Juga:Dari Gelap Menuju Terang, PNM Peduli Cabang Sukabumi Pasang PJU di Sudut Desa CiranjangBegini Cara Basarnas Cianjur Praktikkan Cara Menyelamatkan Korban Tenggelam
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Cianjur, Usman Yusuf, membenarkan adanya tren pengajuan cerai yang meningkat sejak awal tahun.
“Berdasarkan data dari BKPSDM, dari Januari sampai 22 Juli 2025, ada 32 orang yang ajukan izin cerai. Terdiri dari 20 PNS dan 12 PPPK. Untuk jenis kelamin, laki-laki hanya lima orang, sisanya perempuan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres pada Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Usman, mayoritas pengajuan berasal dari dua instansi besar, yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur. Keduanya memang memiliki jumlah ASN dan PPPK yang cukup besar di lingkungan pemerintahan daerah.
Meningkatnya angka permohonan cerai berkaitan dengan pelantikan PPPK, yang membuat penghasilan istri lebih besar dari pada suami. Selain itu, jumlah gugatan juga dipengaruhi masalah yang sudah lama terjadi.
“Memang setelah pelantikan banyak yang mengajukan, tapi alasan perceraian kebanyakan sudah terjadi sejak lama. Setelah resmi jadi PPPK, mereka baru punya keberanian dan kemudahan mengurus administrasinya,” jelasnya.
Dari 32 permohonan, 70 persen gugatan cerai akibat faktor ekonomi, serta pada persoalan pribadi yang sudah tidak bisa diperbaiki.
“Kita sudah coba lakukan pendekatan, siraman rohani, dan dimintai keterangan. Tapi rata-rata memang sulit rujuk, sudah lama berpisah secara batin,” tuturnya.
Baca Juga:Pemprov-BKKBN Jateng Perkuat Sinergi Demi Percepat Pengentasan StuntingSembilan Sekolah Rakyat di Jateng Mulai Beroperasi, Tampung 850 Anak dari Keluarga Miskin
Dia menjelaskan, untuk pengesahan SK cerai, saat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), bukan lagi oleh Bupati. Hal ini sesuai dengan pelimpahan kewenangan administratif pasca pelantikan PPPK.
“Ada juga guru dari Ciranjang yang baru saja kita BAP (berita acara pemeriksaan), termasuk 7 orang lainnya yang SK-nya masih dalam proses tanda tangan,” jelasnya.