Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Kejaksaan Masih Evaluasi Langkah Hukum

Tom Lembong
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Kejaksaan Masih Evaluasi Langkah Hukum
0 Komentar

JAKARTA, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus korupsi impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengusulkan hukuman tujuh tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan digantikan hukuman kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Menanggapi vonis tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan. Saat ini, proses evaluasi masih berlangsung dalam jangka waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam prosedur hukum, sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Cianjur Hari Ini, Senin 21 Juli 2025, Tersedia di Dua LokasiGempabumi Tektonik M4,2 Guncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Dalam dakwaan yang disusun oleh tim jaksa, Thomas Trikasih Lembong dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki kapasitas legal untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melaksanakan pengadaan gula dengan harga yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

Perbuatan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Januari 2025.

Dalam putusan pengadilan, Thomas dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung, dalam posisi sebagai penuntut umum, saat ini belum mengambil keputusan akhir terkait kemungkinan pengajuan banding dan masih menempuh proses internal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

0 Komentar