CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Hari Anak merupakan momen penting yang dirayakan di berbagai negara di dunia untuk menghormati dan melindungi hak-hak anak. Meski diperingati pada tanggal yang berbeda di setiap negara, semangatnya tetap sama: menjadikan anak-anak sebagai prioritas dalam pembangunan masa depan.
Secara internasional, ada dua tanggal yang dikenal luas sebagai peringatan anak-anak. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, sementara Hari Anak Universal yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa jatuh pada 20 November. Kedua peringatan ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta partisipasi dalam kehidupan sosial.
Di Indonesia, Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 yang dikeluarkan pada 19 Juli 1984. Pemilihan tanggal 23 Juli juga merujuk pada momentum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan pentingnya perhatian terhadap hak-hak anak sebagai warga negara yang harus dilindungi.
Baca Juga:Biodata dan Kasus Hukum Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan yang Tersandung Dugaan Korupsi GulaHarga Emas Hari Ini, 21 Juli 2025, Naik Tipis, Cek Rinciannya di Sini
Peringatan Hari Anak Nasional bukan hanya kegiatan simbolik, melainkan bentuk konkret dari komitmen negara terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak. Setiap tahunnya, pemerintah, lembaga masyarakat, sekolah, hingga keluarga ikut serta dalam kegiatan yang bertujuan membangun lingkungan yang ramah anak.
Sejarah peringatan Hari Anak sendiri bermula sejak abad ke-19. Di Amerika Serikat, seorang pendeta bernama Dr. Charles Leonard dari Gereja Penebus Universalis di Chelsea, Massachusetts, mengadakan kebaktian khusus yang ditujukan untuk anak-anak pada Minggu kedua bulan Juni tahun 1857. Awalnya ia menyebut hari itu sebagai Hari Mawar, kemudian dikenal sebagai Minggu Bunga, dan akhirnya menjadi Hari Anak.
Sementara itu, negara pertama yang secara resmi menetapkan Hari Anak sebagai hari libur nasional adalah Turki. Sejak tahun 1920, Turki merayakan Hari Anak setiap tanggal 23 April. Penetapan resminya dilakukan oleh Mustafa Kemal Atatürk, Presiden pertama Republik Turki, pada tahun 1929, sebagai bagian dari semangat nasionalisme dan penghargaan terhadap generasi muda.
Hari Anak di berbagai negara kini menjadi momentum untuk mendorong kesadaran global terhadap pentingnya memenuhi hak-hak anak. Di Indonesia, Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga, dibimbing, dan diberi ruang tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.