Operasi Gabungan TIMPORA 2025, Imigrasi Cianjur Periksa Dua WNA Diduga Lakukan Pelanggaran Keimigrasian 

TIMPORA
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menyelenggarakan kegiatan Operasi Gabungan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Cianjur Tahun 2025.(Istimewa/Imigrasi Cianjur)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menyelenggarakan kegiatan Operasi Gabungan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Cianjur Tahun 2025.

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan di Aula Basyir Ahmad Barmawi, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur oleh Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Dr. Riky Afrimon yang juga secara resmi membuka acara tersebut.

Adapun peserta kegiatan Operasi Gabungan yaitu dari semua unsur anggota Timpora Kabupaten Cianjur meliputi Polres, Kodim 0608 Cianjur, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kesbangpol, Kementerian Agama, Disdukcapil, Disnakertrans, Disparbud, BNNK, BINDA, BAIS, Deninteldam.

Baca Juga:Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan LayananMenunggu SK Bupati, Tiga Nama Ini Lolos Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD Cianjur

Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Operasi gabungan ke perusahaan di Kabupaten Cianjur. Dalam gelaran operasi tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 15 (lima belas) Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Selanjutnya petugas mendapati 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Saat ini, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Inteldakim.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergis antar-instansi dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Cianjur.

Sebagaimana arahan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Yuldi Yusman bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya operasi pengawasan yaitu terjaga stabilitas nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi, Dr. Riky Afrimon, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengawasan orang asing di daerah.

“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur semata, melainkan memerlukan peran aktif dari seluruh unsur anggota Timpora dan masyarakat. Kolaborasi yang kuat, komunikasi yang efektif, serta keterpaduan data informasi menjadi kunci dalam pelaksanaan tugas pengawasan ini.” ujarnya dalam keterangan tertulisnya Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga:WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025bank bjb Serahkan Kunci Secara Simbolis kepada 100 Debitur FLPP

Riky menekankan peran strategis TIMPORA dalam menciptakan pengawasan yang kolaboratif. “TIMPORA dibentuk untuk meningkatkan sinergi pengawasan terhadap orang asing melalui pertukaran informasi, koordinasi tindakan, dan pengambilan langkah preventif bersama-sama. Operasi bersama ini merupakan langkah awal menciptakan sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dengan Anggota Timpora Kabupaten Cianjur,” katanya.

0 Komentar