CIANJUR, CIANJUREKSPRES.COM- Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/400.3.1/40/Disdikpora/06/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan.
Surat ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor: B/400.3.1/10/Disdikpora/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025 mengenai penyesuaian jam belajar efektif di satuan pendidikan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Cianjur.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi muda yang unggul dan berkarakter Pancaniti Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer. Salah satu aspek penting dalam membentuk karakter ini adalah pengaturan waktu belajar yang lebih optimal dan sesuai dengan perkembangan usia peserta didik.
Baca Juga:Samsat Keliling Cianjur Hadir Besok Kamis 16 Juli 2025 Ini di GSP Pacet dan Taman Kreatif JogloFilm “Sore: Istri dari Masa Depan” Tayang Hari Ini di SAMS Cianjur, Cek Jadwal dan Sinopsis Lengkapnya
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), jam belajar efektif diatur sebagai berikut:
Hari Senin sampai Kamis
Waktu pembelajaran dimulai pada pukul 06.30 WIB. Durasi waktu belajar yang ditetapkan adalah minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari. Ketentuan ini berlaku untuk Kelas I hingga Kelas VI, dengan tujuan agar siswa mendapatkan waktu belajar yang cukup untuk memahami materi pelajaran secara bertahap, sambil tetap memperhatikan kondisi fisik dan psikologis mereka.
Hari Jumat
Pada hari Jumat, kegiatan belajar juga dimulai pukul 06.30 WIB, namun dengan durasi minimal 4 jp per hari. Hal ini disesuaikan dengan aktivitas keagamaan dan budaya masyarakat di hari Jumat yang umumnya memiliki kegiatan khusus seperti salat Jumat.
Durasi Setiap Jam Pelajaran
Ketentuan waktu untuk 1 jam pelajaran (jp) adalah sebagai berikut:
- Untuk SD dan MI, 1 jp = 35 menit
- Untuk SDLB, 1 jp = 30 menit
Dengan perhitungan tersebut, pada hari Senin sampai Kamis, peserta didik SD/MI mengikuti pembelajaran selama 245 menit atau sekitar 4 jam efektif, belum termasuk waktu istirahat. Sedangkan pada hari Jumat, waktu pembelajaran sekitar 140 menit atau 2 jam lebih sedikit dibandingkan hari lainnya.
Kebijakan ini menekankan pentingnya proses pembelajaran yang dimulai di pagi hari, karena pada waktu tersebut kondisi fisik dan mental peserta didik masih dalam keadaan segar dan siap menerima pelajaran. Selain itu, pengaturan ini juga selaras dengan prinsip pendidikan karakter dan penguatan profil pelajar Pancasila yang menjadi bagian dari kurikulum nasional saat ini.