CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) merupakan masa penting bagi murid baru dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah.
Karena itulah, MPLS harus dilaksanakan dengan pendekatan yang ramah, inklusif, dan mendidik, serta menjauhkan segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi, tidak relevan, atau bahkan merugikan murid secara fisik dan psikis.
Untuk memastikan hal tersebut, terdapat empat larangan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara dan pelaksana kegiatan MPLS Ramah. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Baca Juga:Apa Itu MPLS Ramah? OSIS Wajib Ternyata Ini Tujuan dan Pelaksanaannya!Link Twibbon Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah 2025
Salah satu kesalahan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan MPLS adalah pemberian tugas atau perintah yang tidak sesuai dengan tujuan kegiatan, bahkan cenderung menyulitkan atau mempermalukan murid baru. Contohnya seperti membuat puisi pujian terhadap senior, membawa benda-benda aneh, atau menyusun yel-yel yang tidak mendidik.
Dalam MPLS Ramah, tugas yang diberikan harus edukatif, logis, dan mendukung proses adaptasi murid, bukan untuk hiburan semata atau ajang unjuk kekuasaan. Tugas-tugas sebaiknya membantu murid mengenal sekolah, memahami nilai-nilai karakter, atau membangun kerja sama dan rasa percaya diri.
2. Melakukan Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan
Segala bentuk aktivitas yang mengarah pada kekerasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras dalam MPLS Ramah. Ini termasuk perpeloncoan, penghinaan, kekerasan fisik, intimidasi verbal, atau tindakan psikologis yang menekan mental murid baru.
MPLS bukan ajang “balas dendam” bagi senior, tetapi ruang untuk membangun lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi murid baru. Tindakan kekerasan justru akan berdampak buruk pada kepercayaan diri, semangat belajar, bahkan kesehatan mental murid dalam jangka panjang.
3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru
Seluruh rangkaian kegiatan MPLS harus dilakukan di bawah pengawasan langsung guru atau tenaga pendidik. Kegiatan yang dibiarkan tanpa pendampingan berpotensi disalahgunakan, terutama jika dijalankan oleh kakak kelas atau panitia siswa tanpa kontrol dari pihak sekolah.
Jika MPLS dilakukan di luar lingkungan sekolah (misalnya kegiatan luar ruangan), maka harus ada pengawasan ekstra dan izin tertulis dari orang tua/wali murid. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan seluruh peserta didik.