Tiga Pelaku Pembacokan di Haurwangi Ditangkap, Kasatreskrim: Masih Ada DPO

Tiga Pelaku Pembacokan di Haurwangi Ditangkap, Kasatreskrim: Masih Ada DPO
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto (kiri) dan tiga tersangka pembacokan hingga tewas di Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Kamis 10 Juli 2025 malam. (Foto: Akmal Esa Nugraha/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Polres Cianjur akhirnya mengungkap kasus pembacokan hingga tewas yang terjadi di Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Kamis 10 Juli 2025. Tiga orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa berdarah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres, dalam kejadian tersebut, empat orang mengalami luka-luka dan satu orang tewas, Asep Riski (27), warga Kampung Pasir Sereh, Desa Ciranjang, meninggal dunia akibat luka bacokan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, peristiwa bermula dari konflik antara dua kelompok pemuda yang berasal dari dua kampung berbeda. Bukan geng motor seperti isu yang sempat beredar.

Baca Juga:Panca Waluya dalam Hari Jadi Cianjur ke-348, Ini Penjelasan Bupati Wahyu479 Penghafal Al-Quran di Jateng Dapat Beasiswa, Taj Yasin: Semoga Jadi Berkah

“Motifnya berawal dari kesalahpahaman soal tuduhan pencurian handphone milik salah satu warga Kampung Palalangon. Kemudian warga dari Kampung Rasabala bersama korban mendatangi lokasi kejadian untuk klarifikasi, tetapi justru terjadi bentrokan,” ujarnya saat ditanyai oleh wartawan di Polres Cianjur, pada Kamis 10 Juli 2025.

Dia menambahkan, bentrokan ini dipicu oleh komunikasi sebelumnya melalui media sosial. Kedua kelompok saling tantang melalui direct message (DM) Instagram hingga sepakat bertemu, yang kemudian berujung bentrok.

“Ternyata saat di lokasi, satu kelompok kalah jumlah dan korban tertinggal. Akhirnya dikeroyok hingga meninggal dunia di tempat,” tambahnya.

Menurutnya, tim gabungan dari Satreskrim Polres Cianjur, dibantu personel dari Polsek Bojongpicung, Polsek Ciranjang, dan Polsek Mande, langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami mengamankan tiga tersangka berinisial SAP, MR, dan SG, seluruhnya merupakan warga Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi,” katanya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu golok, dua samurai, empat balok kayu, dua batang kayu, satu batang bambu, satu jaket, satu topi, sepasang sandal, dan satu unit sepeda motor.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:Wagub Serahkan 28 Ton Benih Padi untuk 1.138 Hektare Lahan di DemakGubernur Beberkan Alasan Mengapa Jateng Menarik untuk Menjadi Tempat Berinvestasi

Pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

0 Komentar