CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Memasuki tahun 2025, struktur pemerintahan di Kabupaten Cianjur menunjukkan angka yang signifikan dalam jumlah satuan wilayah terkecil. Berdasarkan data resmi dari BPS, jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Cianjur telah mencapai 10.302 unit.
Rukun Tetangga merupakan elemen vital dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan sosial kemasyarakatan, keberadaan RT menjadi sangat strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Fungsi RT mencakup berbagai aspek, mulai dari pendataan penduduk, fasilitasi bantuan sosial, hingga penggerak kegiatan kemasyarakatan di tingkat lingkungan.
Jumlah RT yang tinggi ini mencerminkan besarnya populasi dan luasnya cakupan wilayah administratif Kabupaten Cianjur. Selain 10.302 RT, Kabupaten Cianjur pada tahun 2025 juga terdiri atas:
Baca Juga:Nama-nama 32 Kecamatan di Kabupaten Cianjur dan IbukotanyaAda Berapa Jumlah GenZ yang ada di Cianjur?
- 32 Kecamatan
- 360 Desa/Kelurahan
- 1.289 Dusun
- 2.699 Rukun Warga (RW)
Kondisi ini menunjukkan bahwa Cianjur memiliki sistem tata kelola pemerintahan desa yang cukup kompleks, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Cianjur terus berupaya meningkatkan peran serta kapasitas para pengurus RT agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan layanan berbasis data.
Melalui penguatan peran RT, diharapkan komunikasi antara warga dan pemerintah semakin lancar, serta pelayanan sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih tepat dan merata. RT bukan hanya struktur administratif, tetapi juga tulang punggung kekuatan sosial di lingkungan tempat tinggal warga.