CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyita uang Rp1 miliar yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh seseorang berinisial Y, yang mewakili pihak swasta PT KPA.
“Uang ini kami amankan, berasal dari PT KPA yang diserahkan melalui penitipan dari saudara Y. Setelah diterima, langsung kami sita dan menitipkan ke salah satu bank,” kata dia kepada wartawan, di Kantor Kejari Cianjur, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga:479 Penghafal Al-Quran di Jateng Dapat Beasiswa, Taj Yasin: Semoga Jadi BerkahWagub Serahkan 28 Ton Benih Padi untuk 1.138 Hektare Lahan di Demak
Kamin menjelaskan, meski Y bukan termasuk dari 30 saksi yang telah diperiksa, penyerahan uang tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Dia menambahkan, proses penanganan kasus masih terus berjalan dan saat ini tim tengah menghitung potensi kerugian negara.
“Ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami juga sudah melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah bukti penting,” katanya.