Disdikpora Cianjur Larang PAUD hingga SMP Mengelola Tabungan Murid

Ilustrasi
Ilustrasi menabung (Foto: Pinterest)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur resmi melarang kegiatan menabung yang dikelola pihak sekolah, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan tersebut tertulis dalam surat edaran Nomor B/400.3.1/44/Disdikpora/07/2025 yang diterbitkan pada 1 Juli 2025.

Langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi pengelolaan keuangan, memfokuskan kegiatan pembelajaran, serta membentuk kemandirian siswa dalam mengelola keuangan.

Baca Juga:Wagub Serahkan 28 Ton Benih Padi untuk 1.138 Hektare Lahan di DemakGubernur Beberkan Alasan Mengapa Jateng Menarik untuk Menjadi Tempat Berinvestasi

“Benar, kami mengeluarkan surat edaran larangan menabung di sekolah. Yang dilarang bukan aktivitas menabungnya, melainkan pengelolaan tabungan oleh guru atau pihak sekolah,” ujar Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, pada Kamis 3 Juli 2025.

Ruhli menjelaskan, pengelolaan tabungan siswa oleh guru selama ini menimbulkan beban administratif tambahan dan rawan kesalahpahaman. Karena itu, pihaknya ingin memastikan agar tenaga pendidik fokus pada tugas utama, yaitu mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan.

“Jangan sampai guru terbebani urusan administrasi keuangan. Kami ingin para guru fokus pada kegiatan pembelajaran agar kualitas pendidikan meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai alternatif, Disdikpora akan mendorong skema menabung yang lebih mandiri bagi siswa, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan pihak perbankan.

“Ke depan kita upayakan membuka akses simpanan pelajar melalui perbankan. Teknisnya bisa saja bank yang datang langsung ke sekolah secara berkala, atau siswa yang menabung langsung ke bank. Harapannya, siswa tetap bisa belajar menabung namun secara mandiri,” pungkasnya.

0 Komentar