Kejari Cianjur Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan-Mutilasi Ibu dan Cucu di Sukaresmi

Kembalikan berkas
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jalan Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. (Foto: M Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan sadis dan mutilasi yang dilakukan YR dan ayahnya C, terhadap Lilis (50) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21).

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis, 15 Mei 2025 dengan tuntutan hukuman maksimal atau seumur hidup pada dua tersangka pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengatakan berkas masih berstatus P19, atau dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Baca Juga:Dibantu Sang Ayah, YR Cekik Anak dan Mutilasi IbuPerjalanan Kasus Pegi Setiawan: Dari Tersangka Pembunuhan Hingga Bebas

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas tahap satu dari penyidik. Namun, hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan baik secara formil maupun materil.

“Jadi posisinya sekarang berkas masih kami beri petunjuk, statusnya P19. Belum dikembalikan lagi ke kami dalam bentuk berkas yang telah dilengkapi,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis, 19 Juni 2025 lalu.

Dia menjelaskan, dalam aturan hukum yang berlaku, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Namun, sesuai Peraturan Kapolri dan Jaksa Agung, waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 30 hari jika terdapat kendala atau kompleksitas kasus.

“Kami memahami tingkat kesulitan penyidik dalam mengusut kasus ini, karena memang memiliki unsur-unsur yang kompleks. Oleh karena itu, waktu pelengkapannya bisa diperpanjang,” tambahnya.

Mengenai kekurangan dalam berkas, Prasetya enggan membeberkan detailnya dengan alasan menjaga kerahasiaan penanganan perkara.

“Kekurangan formil dan materil tidak bisa kami ungkapkan ke publik karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Kampung Cikadondong, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, digemparkan oleh penemuan potongan tubuh manusia di sejumlah lokasi, mulai dari kebun hingga saluran irigasi. Setelah dilakukan penyelidikan, korban teridentifikasi sebagai Lilis dan cucunya yang masih balita.

Baca Juga:Jembatan Gantung di Leles Rusak, Warga Bertaruh Nyawa Melintasi SungaiSekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kunjungi Kantor Imigrasi Cianjur

Tragisnya, pelaku pembunuhan keji tersebut diketahui adalah suami dan anak kandung korban sendiri. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan dan keterlibatan anggota keluarga dalam peristiwa yang mengerikan tersebut.

0 Komentar