CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa mayoritas layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini sudah tidak lagi dibatasi oleh batas administratif wilayah.
Warga kini dapat mengakses berbagai layanan keagamaan di KUA mana pun yang terdekat, tanpa harus kembali ke daerah domisili mereka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, dalam kegiatan “Penguatan Layanan KUA Non Pencatatan Nikah” yang berlangsung di Tangerang Selatan, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga:Cara Cek Hasil Sementara SPMB Jabar 2025, Akses Mudah dan Cepat di SiniSamsat Keliling Cianjur Hari Ini, Senin 16 Juni 2025, Cek Lokasi dan Jam Operasional
Ia memberikan contoh, calon pengantin dari Bogor Utara yang tengah berada di Yogyakarta bisa mengikuti program bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA Sleman tanpa harus pulang ke Bogor.
“Bimwin adalah contoh layanan yang bisa diakses tanpa memperhatikan asal wilayah. Jadi, seseorang dari Bogor Utara tetap bisa mengikuti Bimwin di Sleman,” jelasnya.
Cecep menambahkan bahwa layanan Bimwin menyesuaikan dengan lokasi yang dirasa paling praktis oleh pengguna, bukan lokasi domisili.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih ada sejumlah layanan yang tetap mengacu pada wilayah administratif, seperti pencatatan pernikahan dan pembuatan akta ikrar wakaf.
“Pencatatan nikah masih bergantung pada wilayah. Misalnya, KUA Bogor Utara tidak bisa mengurus akta ikrar wakaf untuk tanah yang berada di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Perubahan layanan menuju sistem lintas wilayah atau borderless ini juga menghadirkan tantangan baru, terutama dalam hal pengelolaan data. Cecep menekankan bahwa sistem pelayanan seperti ini menuntut integrasi data yang kuat.
“Kalau sudah berbasis lintas wilayah, maka integrasi data menjadi keharusan mutlak,” tegasnya.
Baca Juga:Waspada Cuaca Ekstrem di Cianjur Hari Ini, Siang hingga Malam Berpotensi Hujan Lebat Disertai PetirManfaat Kesehatan dari Lari Pagi yang Jarang Diketahui
Ia menjelaskan bahwa mobilitas masyarakat yang semakin tinggi menuntut sistem pelayanan yang tidak lagi dibatasi oleh wilayah administratif.
Ketika seseorang mengakses layanan KUA di luar domisili, instansi tujuan tetap harus memiliki akses terhadap data pribadi yang akurat agar layanan tetap berjalan optimal dan terpercaya.
Menurut Cecep, pendekatan lintas wilayah ini merupakan respon Kemenag terhadap gaya hidup masyarakat modern yang dinamis dan terkoneksi.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kemudahan dan keterjangkauan sesuai aktivitas mereka. Inilah yang kami hadirkan lewat sistem pelayanan yang lebih fleksibel,” tutupnya.