CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Di Kabupaten Cianjur, ternyata ada 60 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di 32 kecamatan.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Henny Purwaningsing saat ditemui pada Senin, 16 Juni 2025.
“Jumlah yang tercatat itu ada 60 ribu, tapi yang sudah verifikasi itu baru 19 ribuan,” ujarnya.
Baca Juga:KDM Minta Perhutani Hentikan Penebangan Hutan di TakokakIstighosah Bersama Warga, Taj Yasin Ungkap Akan Ada Penambahan Pembangunan Giant Sea Wall Sepanjang 20 KM
Sektor usaha pangan mendominasi jumlah UMKM tersebut, lalu kriya atau kerajinan, jasa, pertanian, hingga peternakan.
Tahun ini, pihaknya tengah menggenjot program Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) bagi pengusaha yang ingin mengurus izin pangan industri rumah tangga (PIRT) sebagai dasar izin edar makanan.
“Selain itu, kita juga menargetkan adanya penambahan usaha yang memiliki nomor induk berusaha (NIB), juga sertifikasi halal, PIRT, sampai hak paten merek. Namun datanya masih belum disinkronkan dengan dinas-dinas terkait lain,” kata Hanny.
Menurutnya, setelah ada Lembaga Online Single Submission (OSS), maka yang bisa mendapatkan PKP adalah pengusaha yang sudah memiliki NIB.
“Kalau sekarang, terbit dulu dari OSS, baru kita berikan PKP di tempat (on the spot). Ada perubahan sistem,” katanya.