CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Diduga dijadikan tempat praktik prostitusi online, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur bersama tim gabungan menggelar razia penertiban dengan menyasar kos-kosan, Jumat 30 Mei 2025 malam.
Razia gabungan tersebut melibatkan Polres Cianjur, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan DPPKBP3A.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan menyisir tempat kos-kosan di enam titik di wilayah Cianjur. Hasilnya, sebanyak 26 terjaring, empat lelaki dan satu anak di bawah umur terjaring. Anak di bawah umur yang terjaring akan mendapat pembinaan dan dikembalikan ke orang tua.
Baca Juga:Kolaborasi PLN Icon Plus-APKASI, Tonggak Baru Pemerataan Digitalisasi dan Energi Terbarukan NasionalPLN Icon Plus-APKASI Gagas Lompatan Besar: Digitalisasi dan Energi Hijau Serentak di Seluruh Kabupaten
“Operasi ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta instruksi Bupati Cianjur dan Kapolres,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
“Hasil rapid test HIV/AIDS terhadap seluruh yang terjaring menunjukkan negatif. Mereka yang terjaring akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum nantinya dipulangkan ke keluarganya masing-masing,” sambung Djoko.
Ditegaskannya, operasi ini merupakan bagian dari program cipta kondisi untuk membersihkan Cianjur dari praktik maksiat.
“Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang,” kata Djoko.(*)