Kapolres: Cianjur Sudah Menerapkan Jam Malam Sejak Jauh-jauh Hari

Terjaring Razia
Kasat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Cianjur, AKP Yudistira Nugraha saat menjaring sejumlah anak di Terminal Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Senin (26/5) malam. (Foto: Humas Polres Cianjur)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Cianjur menjaring belasan anak yang masih nangkring di luar rumah pada jam malam, Senin (26/5).

Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan, penerapan jam malam pada anak-anak, telah dia terapkan jauh-jauh hari, bahkan saat dirinya masih menjabat Kapolres Garut.

Baca Juga:Viking Poland Rayakan Kemenangan Pangeran Biru dari Benua Biru

“Saya sudah menerapkan jam malam untuk kalangan pelajar ini sejak lama. Hanya saja tidak seramai setelah ada SE dari pak Gubernur. Jadi bukan menindaklanjuti SE,” kata Yonky saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa (27/5).

Sejak dirinya menjabat Kapolres Cianjur pada Juni 2024 lalu, penerapan jam malam tidak terlalu gencar, karena masih dalam tahap edukasi. Razia pelajar di jam malam pun dilakukan di atas pukul 21.00 WIB.

“Dengan adanya SE Gubernur ini, kita jadi lebih semangat untuk penerapan jam malam khusus anak atau pelajar. Selama mereka berada di bawah usia 18 tahun, berarti masih anak-anak. Menurut undang-undang, 18 tahun kurang sehari pun masih dalam kategori anak,” kata Yonky mengungkapkan.

Namun, ada beberapa kegiatan anak di luar rumah yang dikecualikan, seperti anak yang sedang membantu orang tuanya, sedang beribadah, atau mungkin berjalan-jalan malam bersama orang tuanya.

“Selama anak di luar rumah tapi bersama atau dalam pengawasan orang tuanya, ya tidak masalah. Seperti sedang di rumah makan, atau di taman, tapi bersama orang tua, ya tidak apa-apa,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan penerapan jam malam, bertujuan untuk melindungi generasi penerus dari tindak kriminalitas, baik itu sebagai korban atau pelaku. Menjaga bibit pembangun bangsa dari kerusakan, menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tidak ingin anak-anak menjadi korban atau pelaku kejahatan. Mereka adalah penerus dan aset di masa depan, calon jurnalis, polisi, tentara, bupati, gubernur, bahkan bisa saja calon presiden. Mereka harus kita jaga, karena mereka belum bisa berpikir mandiri, makanya kita arahkan,” jelasnya.

0 Komentar