CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Puasa sunnah di hari Kamis merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
Tidak hanya sebagai bentuk ibadah tambahan, puasa ini juga memiliki keutamaan tersendiri yang telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Hari Kamis dikenal sebagai waktu di mana amal perbuatan manusia diangkat ke langit, dan Rasulullah SAW senantiasa memilih berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk penyucian diri dan kedekatan spiritual dengan Allah SWT.
Baca Juga:Cuaca Cianjur 22 Mei 2025, Waspadai Hujan Petir di Sore HariShabrina Leonita Jadi Juara Indonesian Idol XIII, Maia Estianty Tak Bisa Menyembunyikan Haru
Salah satu hal penting dalam menjalankan ibadah puasa adalah membaca niat.
Meski niat merupakan amalan hati, melafalkannya secara lisan dapat memperkuat kesungguhan ibadah.
Bagi umat Muslim yang ingin menjalankan puasa sunnah di hari Kamis, memahami dan mengamalkan bacaan niat secara tepat menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah tersebut.
Artikel ini akan membahas bacaan niat puasa hari Kamis lengkap dalam bahasa Arab, latin, dan artinya, serta menyinggung keutamaannya berdasarkan dalil yang shahih.
Dengan begitu, pembaca dapat menjalankan ibadah ini dengan keyakinan dan pemahaman yang lebih baik.
Adapun bacaan niat puasa pada hari Kamis adalah sebagai berikut:
“Nawaitu shauma yaumal khamiisi sunnatan lillahi ta’ala” untuk puasa sunnah hari Kamis. Artinya: “Saya niat Puasa hari Senin/Kamis, sunnah karena Allah Ta’ala.”
Adapun keuatamaan puasa pada hari Kamis menurut hadis adalah sebagai berikut:
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ
Baca Juga:4 Film Terbaru yang Akan Tayang di Sams Studio SukabumiMeksipun Sudah Kunci Trofi Juara Liga 1, Henhen Sebut Tidak Ada Kata Santai Jelang Lawan Persis
Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah ko dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan./ (HR Muslim, No. 4652).