CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 137 desa yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Sudah terbentuk 137 desa yang sudah Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) dan sudah diverifikasi sama kami,” ujar Sekretaris Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar kepada Cianjur Ekspres saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 19 Mei 2025.
Sebanyak 137 desa yang sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih tersebut tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Pokoknya kata Wahyu, semua desa di Kabupaten Cianjur pada 30 Mei 2025 sudah beres melaksanakan musdesus.
Baca Juga:Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan Dua Peraturan Pemerintah, Cianjur Selatan Bergerak Desak Segera DiselesaikanImigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
“Sekarang lebih ke arah pembentukan koperasinya dulu. Pokoknya maksimum 1 Juli 2025 semua koperasi desa merah putih sudah mempunyai akta notaris,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur, Aziz Muslim, mengatakan, pihaknya bersama Komisi 1 menggelar rapat kerja gabungan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dihadiri 13 organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita sudah mendapatkan beberapa hasil yang memang cukup menjadi solusi bagi beberapa OPD. Disamping itu kita juga mensinergikan antara semua OPD untuk menyikapi dan mempersiapkan terkait Koperasi Desa Merah Putih agar menjadi satu frekuensi,” katanya kepada Cianjur Ekspres.
“Pasalnya, jika antar OPD tidak satu frekuensi dikhawatirkan tidak akan berjalan dengan baik, karena urusan koperasi ini riskan menyangkut anggaran yang luar biasa,” sambung Azis. Disisi lain, Komisi II juga mempertanyakan sumber anggaran untuk pembentukan legalitas atau akta notaris Koperasi Desa Merah Putih, dan sudah melakukan konsultasi serta koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Provinsi Jawa Barat menanyakan perihal tersebut.
“Sumber anggaran untuk pembentukan legalitas itu sendiri, mungkin kalau satu koperasi tidak seberapa, tapi kalau di total dengan sekian ratus desa yang ada di Kabupaten Cianjur ini luar biasa besar,” kata Azis.
Berdasarkan penjelasan BPKAD dan Diskuk Provinsi Jawa Barat bahwa pemerintah provinsi membantu 50 persen untuk mensubsidi pembentukan legalitas Koperasi Desa Merah Putih. Dimana artinya, kata Azis, sekitar 50 persen sisanya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.