Prihatin Kasus Dugaan Pelecehan Tujuh Santriwati, DPPKBP3A Cianjur Langsung Bergerak Lakukan Pendampingan

Ilustrasi
Ilustrasi pelecehan.(pixabay)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santriwati yang diduga dilakukan seorang oknum guru ngaji di wilayah Puncak, Cianjur.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Cianjur, Tenty Maryanthy, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan telah mengambil langkah cepat dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada para korban.

“Tanggapan kami sangat prihatin dan berempati atas kejadian tersebut. Dinas kami berupaya memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak yang optimal sesuai kewenangan kami,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Jumat 16 Mei 2025.

Baca Juga:Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan Dua Peraturan Pemerintah, Cianjur Selatan Bergerak Desak Segera DiselesaikanImigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sebagai bentuk respon, pada 15 Mei 2025, tim dari DPPKBP3A Cianjur telah melakukan penjangkauan ke wilayah domisili korban. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan asesmen dan konseling psikologis terhadap lima dari tujuh korban. Dua korban lainnya belum dapat hadir karena sedang bekerja.

“Layanan utama yang kami berikan melalui UPTD PPA DPPKBP3A Cianjur mencakup pendampingan hukum dan pendampingan psikologis. Kami berkomitmen untuk mendampingi para korban dalam proses pemulihan dan penegakan hukum,” tambah Tenty.

DPPKBP3A Cianjur juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait agar para korban mendapatkan perlindungan maksimal serta keadilan atas peristiwa yang menimpa mereka.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini mencuat di wilayah Puncak, Kabupaten Cianjur. Seorang oknum guru ngaji dilaporkan telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah santriwati dengan modus pengobatan. Hingga kini, tujuh korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyebutkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban sejak 29 April 2025.

“Korban yang sudah teridentifikasi berjumlah tujuh orang. Mereka mengaku menjadi korban pencabulan oleh terlapor yang menggunakan modus pengobatan,” katanya kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Rabu 14 Mei 2025.

Peristiwa tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2015 hingga terakhir pada Januari 2024. Sebagian besar korban merupakan murid dari guru ngaji tersebut yang mengikuti pengajian dengan sistem pulang-pergi.

0 Komentar