Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan Dua Peraturan Pemerintah, Cianjur Selatan Bergerak Desak Segera Diselesaikan

ilustrasi pemekaran
ilustrasi pemekaran daerah.(pixabay)
0 Komentar

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa untuk mencapai titik keseimbangan wilayah, diperlukan dua mekanisme, pemekaran dan penggabungan daerah. Selama ini, kata Rifqi, yang terjadi hanya pemekaran, sementara banyak daerah hasil pemekaran ternyata tidak berkembang secara optimal. Padahal, menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah, penggabungan daerah juga dimungkinkan secara hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat sebelumnya bersama Komisi II DPR RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebutkan bahwa hingga April 2025, pihaknya menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 kota, enam daerah istimewa, dan lima daerah yang mengajukan status daerah khusus.

0 Komentar