Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan Dua Peraturan Pemerintah, Cianjur Selatan Bergerak Desak Segera Diselesaikan

ilustrasi pemekaran
ilustrasi pemekaran daerah.(pixabay)
0 Komentar

“Ukuran cepat atau tidaknya (pemekaran,red) itu kita tidak bisa mengukur kalau kekuatan regulasinya serta perundang-undangannya belum diselesaikan,” katanya.

Jadi, kata Asep, CSB menuntut Komisi II DPR RI dan Kemendagri untuk secepatnya menyelesaikan serta menetapkan dua peraturan pemerintah ini.

“Mudah-mudahan dengan adanya PP ini tanpa moratorium bisa dicabut, dan nanti betul-betul dari PP Desain Besar Otonomi Daerah itu akan terpotret bahwa Cianjur Selatan diharapkan menjadi bagian dan harus diprioritaskan,” tegasnya.

Baca Juga:Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira WaspadaPersis Solo Lakoni Laga Penting Kontra Dewa United FC Malam Ini

Dilansir dari laman dpr.go.id, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan, bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih harus menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) terkait penataan daerah. Hal ini mengingat pemerintah hingga kini masih menerapkan kebijakan moratorium pembentukan DOB.

“Kami tidak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah selesai, nanti kita bisa melihat apakah kondisi wilayah yang ada saat ini sudah ideal atau belum. Kalau ternyata jauh dari ideal, baru kita bicara pemekaran. PP ini akan memuat cetak biru kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang,” ujar Rifqi usai rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4) lalu.

Dia mengatakan, keberadaan dua PP tersebut penting untuk mencapai keseimbangan jumlah wilayah tanpa membebani keuangan negara. Saat ini, dua PP tersebut belum diterbitkan. Namun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdapat 341 usulan pemekaran yang telah masuk.

Rifqi menekankan bahwa pembahasan pembentukan DOB tidak dapat dilakukan secara parsial berdasarkan wilayah, melainkan harus dimulai dari desain besar, rumusan, dan formula secara nasional. Jika dua PP tersebut telah disahkan, maka penilaian atas usulan pemekaran bisa dilakukan secara objektif.

“Kalau dua PP ini selesai, kita bisa memproyeksikan hingga 100 atau 200 tahun ke depan: berapa jumlah provinsi yang ideal, jumlah kabupaten/kota, serta daerah dengan status kekhususan atau keistimewaan. Sekarang ini kan baru ramai dibicarakan soal Solo, padahal yang dibutuhkan adalah indikator dan peta kebijakan yang menyeluruh,” katanya.

0 Komentar