Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan Dua Peraturan Pemerintah, Cianjur Selatan Bergerak Desak Segera Diselesaikan

ilustrasi pemekaran
ilustrasi pemekaran daerah.(pixabay)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih harus menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) terkait penataan daerah. Yakni, Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Otonomi Daerah, dan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Pemerintahan Daerah. Cianjur Selatan Bergerak (CSB) berharap dan mendesak Komisi II DPR RI serta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bisa menyelesaikan dua peraturan pemerintah tersebut.

Ketua Cianjur Selatan Bergerak (CSB), Asep Sopyan, mengatakan, selama ini yang memang menjadi kendala proses calon persiapan daerah otonomi baru (CPDOB) selain adanya moratorium, bahwa agenda politik di DPR RI khususnya Komisi II belum menyelesaikan peraturan pemerintah tersebut.

“Harapannya memang kalau PP ini bisa diselesaikan, bisa diterbitkan, kita punya harapan besar Cianjur Selatan akan menjadi prioritas CPDOB di Jawa Barat,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu 18 Mei 2025. Menurutnya, sejak awal aktivis pemekaran dari seluruh Indonesia menuntut diterbitkannya dua peraturan pemerintah tersebut. Artinya, kata Asep, pihaknya bisa melihat bahwa proses pemekaran ini dari sisi politis sangat tergantung selesai tidaknya peraturan pemerintah ini.

Baca Juga:Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira WaspadaPersis Solo Lakoni Laga Penting Kontra Dewa United FC Malam Ini

“Artinya mungkin Komisi II akan merespon, memproses usulan-usulan pemekaran termasuk Cianjur Selatan, apabila dua PP ini bisa sudah terselesaikan. Oleh karenanya memang dari dulu juga kita aktivis pemekaran dari seluruh Indonesia sudah menuntut Komisi II dan pemerintah melalui Mendagri bisa segera menerbitkan PP ini yang nantinya akan mengatur teknisnya,” katanya.

Saat ditanya apakah dengan disahkannya dua peraturan pemerintah tersebut berpeluang mempercepat pemekaran Cianjur Selatan? Asep mengaku optimis apabila dasar pemekaran ada landasannya apabila dua peraturan pemerintah itu selesai.

“Saya meyakini Cianjur Selatan nanti akan terpotret oleh dua PP ini menjadi prioritas,” ucapnya.

“Oleh karenanya kita sangat mendesak Komisi II untuk melaksanakan kerja politiknya selesaikan dua PP ini. Antara DPR RI Komisi II dan pemerintah melalui Kemendagri untuk bisa secepatnya menyelesaikan ini,” sambung Asep.

Namun, lebih lanjut Asep mengatakan, apabila kerja politik untuk penyelesaian atau pembahasan dan putusan peraturan pemerintah tersebut tidak selesai-selesai, proses kebijakan pemekaran di seluruh wilayah Indonesia akan menjadi pesimis.

0 Komentar