CIANJUR.JABAREKSPRES.COM — Proses keberangkatan jemaah haji dari Madinah ke Makkah telah dimulai.
Untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan armada bus dengan standar tertentu.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menyampaikan bahwa fasilitas transportasi yang disiapkan memiliki spesifikasi khusus guna memastikan kenyamanan para jemaah selama perjalanan yang memakan waktu sekitar lima jam tersebut.
Baca Juga:Jadwal Samsat Cianjur Hari Ini – Minggu, 11 Mei 2025 Aishar Khaled Temui Ibu Korban Pemukulan di Cianjur, Banjir Pujian Netizen
“Jarak tempuh dari Madinah ke Makkah cukup panjang, sehingga kami menyiapkan bus dengan kriteria tertentu agar jemaah merasa nyaman,” ujar Muchlis usai menyambut kedatangan rombongan jemaah di Makkah pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa usia maksimal bus yang digunakan tidak lebih dari lima tahun. PPIH telah menjalin kerja sama dengan 12 perusahaan otobus lokal. Setiap unit bus hanya akan mengangkut maksimal 42 jemaah.
“Seluruh bus dilengkapi AC yang berfungsi optimal, tombol pembuka pintu darurat secara manual, serta sistem pelacak GPS untuk memudahkan pemantauan,” terang Muchlis.
GPS tersebut, menurutnya, terhubung dengan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang dapat diakses oleh para petugas.
Muchlis juga menegaskan bahwa layanan transportasi ini inklusif, mencakup jemaah dengan kebutuhan khusus, lanjut usia, dan disabilitas.
“Fasilitas di dalam bus mencakup kotak P3K, obat-obatan, toilet, pendingin air, serta air minum ukuran 330 ml untuk masing-masing jemaah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bus akan siap di depan hotel setidaknya satu jam sebelum keberangkatan, dalam kondisi bersih dan siap digunakan.
Baca Juga:Selebgram Malaysia Aishar Khaled Hadiahi Umrah untuk Ibu Korban Pemukulan di CianjurCara Daftar Koperasi Merah Putih, Ternyata Ini Syaratnya!
Muchlis mengingatkan bahwa layanan ini sudah termasuk dalam komponen biaya haji (BPIH), sehingga jemaah tidak diperkenankan memberikan tip atau uang tambahan kepada sopir.
“Tidak diperbolehkan memberikan tips, baksyis, atau pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.