Komisi III DPRD Cianjur Sidak Perusahaan Pengolahan Kulit, Ini Temuannya 

sidak
Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pengolahan kulit PT Lianhua Leather Industry (LLI) yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Rabu 7 Mei 2025.(Cianjur Ekspres/Dedys Sutisna) 
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pengolahan kulit PT Lianhua Leather Industry (LLI) yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Rabu 7 Mei 2025.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, mengatakan, hasil sidak ditemukan beberapa dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Khususnya terkait perizinan pembangunan, yakni belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di empat zona pembangunan pada area perusahaan.

“Kalau izin PBG-nya belum terbit, seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembangunan sama sekali. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Igun saat ditemui di lokasi sidak.

Baca Juga:Era Baru Ekraf Cianjur: Sinergi Komunitas untuk Menghidupkan Ekonomi Kreatif DaerahFKKJB Gelar Bimtek Usaha Mikro Koperasi se-Jawa Barat

Lebih lanjut Igun mengungkapkan, sidak yang dilakukan pihaknya juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat berupa video visual yang menunjukkan kondisi sungai di samping bangunan perusahaan tertutup material tanah di sepadan sungai.

“Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian bangunan menutupi area sempadan sungai. Kita akan periksa dulu site plan atau denah yang dimiliki perusahaan. Kalau terbukti melanggar, maka bangunan yang berdiri di atas sempadan harus dibongkar sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur berencana menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil sidak tersebut. Instansi yang akan dilibatkan dalam rapat antara lain Dinas PUTR, Disperkim, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami ingin memastikan seluruh proses pembangunan mematuhi aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar,” kata Igun.(dys)

0 Komentar