CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – AK (43) tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap lanjut usia (lansia) Nenek Asyiah (76) warga Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap Polisi setelah sempat buron.
Dia ditangkap polisi di sebuah gubuk di area pemakaman wilayah Kecamatan Cibeber.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan tersangka sempat buron sejak Minggu 4 Mei 2025, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituduh sebagai penculik anak.
Baca Juga:PLN Icon Plus Peringati Hardiknas dengan Edukasi dan Bantuan Pendidikan di SMKN 2 TasikmalayaDelapan Kecamatan di Cianjur Ini Layani Pencetakan KTP Elektronik
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 14.45 WIB di sebuah gubuk yang berada di tengah pemakaman, dekat rumah mertuanya. Sejak kejadian, pelaku langsung kabur ke wilayah Cibeber dan bersembunyi di lokasi tersebut,” katanya, Rabu 7 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, AK diketahui sebagai pihak pertama yang menyebarkan tuduhan penculikan terhadap korban. Dia juga diduga kuat sebagai provokator utama dalam peristiwa tersebut.
“Motifnya karena pelaku marah dan kecewa atas beredarnya isu-isu penculikan anak di kampungnya. Namun setelah kami telusuri, sejauh ini tidak ada satu pun laporan resmi terkait penculikan anak di wilayah tersebut. Pelaku bertindak hanya berdasarkan hoaks yang beredar di media sosial,” kata Tono.
Lanjutnya, tak hanya sebagai provokator, AK pun terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri.
“Pelaku memukul korban sebanyak lima kali, yaitu tiga kali di bagian leher dan dua kali di bagian pipi kiri, hingga menyebabkan memar. Dia adalah pelaku yang paling banyak memukul,” ungkap Tono.
Hingga kini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pelaku lain berinisial A lebih dulu ditangkap.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Tono.
Baca Juga:BRI Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp165 Juta Dukung Karya Bakti Kodam III/SiliwangiSetia Pada Lilin, Bukan Printing: Dimas Batik Jadi Penjaga Terakhir Batik Tulis Tasikmalaya
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, apalagi menyebarkannya tanpa klarifikasi dan verifikasi.
“Gunakan akal sehat. Mana mungkin seorang nenek berusia lebih dari 70 tahun melakukan penculikan anak. Kalau memang ada kecurigaan, laporkan ke pihak berwajib, bukan main hakim sendiri,” pungkasnya.