CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), RK. Dadan Surya Negara, mendorong pemerintah daerah khususnya Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur untuk lebih maksimal dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Hal ini diutarakannya dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
“Bagaimana masyarakat ini didorong untuk melakukan kreativitas dan inovasi di dalam ekonomi seperti kerajinan, sehingga bisa menghasilkan ekonomi,” katanya.
Baca Juga:Persib Bandung Kunci Gelar Juara Liga 1 2024/2025BNI Catat Kenaikan Transaksi Nasabah Premium di Private Event BNI-Emirates Travel Fair 2025
Menurutnya, jenis-jenis ekonomi kreatif bisa seperti batik, fashion serta makanan dalam bentuk kemasan yang kreatif dan inovatif.
“Pemerintah dalam hal ini mengembangkan bagaimana ada daya dorong untuk bersaing dari segi kreativitas dan inovasi. Maka pemerintah dalam hal ini memaksimalkan pemberdayaan potensi sumber daya manusia pelaku ekonomi kreatif agar mereka bisa menghasilkan ekonomi, mensejahterakan masyarakat,” kata Dadan.
Menurutnya, peluang ekonomi kreatif besar sekali yang diharapkan dengan kreativitas dan inovasi bisa untuk ekspor.
“Peluang besarnya adalah sektor seperti batik, kerajinan, segala macam, dan itu kan bisa dipasarkan ke luar negeri. Contoh kalau di Cianjur itu yang perlu dikembangkan adalah Lampu Gentur, ini kan sangat luar biasa, cuma bagaimana pemerintah daerah khususnya Cianjur bisa mengembangkan dan memasarkan itu,” kata Dadan yang duduk di Komisi II.
“Jadi pemerintah dalam hal ini membantu memberdayakan, memasarkan, mengembangkan ekonomi kreatif,” sambungnya.
Namun Dadan mengatakan, perkembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat belum begitu kuat.
“Makanya kenapa ada Perda ini untuk mendorong agar masyarakat dengan inovasi-inovasinya itu bisa lebih banyak lagi, bisa lebih dikembangkan lagi, sehingga dengan berkembangnya itu bisa menarik tenaga kerja,” katanya.
Baca Juga:Belum Lengkapi Sejumlah Izin, Tim Gabungan Satpol PP dan DPMPTSP Cianjur Segel Perusahaan Tanaman di CibeberDosen dan Mahasiswa UMMI Lakukan Penyuluhan Kesehatan, Cegah KEK-Stunting Pada Ibu Hamil dengan MP-BD2K
Kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini diikuti oleh para pelaku UMKM yang tergabung dalam Forum Usahawan Mikro Kecil Menengah Cianjur dan dihadiri Diskumdagin Kabupaten Cianjur.