Polres Cianjur Bekuk Tersangka Pengepulan Rekening Bank, Diduga untuk Praktik Perjudian Online

Polres Cianjur
Tampak salah seorang tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Cianjur.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
0 Komentar

“Ancaman hukuman maksimal atas semua pasal yang kami sangkakan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” kata AKP Tono.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian online yang meresahkan masyarakat.

0 Komentar