CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan modus pengepulan rekening bank, serta kepemilikan senjata tajam ilegal dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak bank terkait transaksi mencurigakan di rekening seorang nasabah yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut. Kejadian berlangsung pada Kamis 1 Mei 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Unit 3 Satreskrim kami menerima laporan adanya penyalahgunaan rekening yang dilaporkan oleh pihak bank. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipikor, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang berperan sebagai pengepul rekening,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa 6 Mei 2025.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Dorong Pemanfaatan Data Nama RupabumiAnggota DPRD Jabar Minta Pemda Cianjur Manfaatkan Digitalisasi untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dari tangan tersangka R, polisi menyita sebanyak 108 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank di Indonesia. Tak hanya itu, saat penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau sepanjang 25 cm yang disimpan di saku jaket pelaku, serta sebilah keris di dalam tasnya.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara satu orang lain yang diduga menjadi otak di balik aktivitas ilegal ini, berinisial W, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami akan kejar pelaku lainnya sampai tertangkap. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming imbalan uang untuk membuka rekening dan menyerahkannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKP Tono.
Dalam modus operandi ini, sejumlah remaja diketahui dijanjikan imbalan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk membuat rekening yang kemudian seluruh akses akun seperti user ID, password, dan email diserahkan ke tersangka dan diduga digunakan untuk praktik perjudian online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 303 ayat (2) ke-1 KUHP; atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam; dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.